Tentu saja tumbuhnya bisnis ini diikuti dengan merebaknya beberapa tempat pelatihan untukmmendukung SDM yang berkualitas dan berkompeten di bisnis ini. Namun sayangnya banyak tepat pelatihan yang kurang memeiliki kompetensi salah satu yang terpenting kompetensi mengeluarkan bukti sudah mengikuti kegiatan yang diakui negara atau sering dikenal juga sebagai sertifikat!
Sertifikat ASPAL (asli tapi palsu) ini memang merugikan para peserta didik yang sudah menginvestasikan dana dan waktunya! Padahal ancaman dan hukumannya sudah jelas dalam undang-undnag Sistem Pendidikan Nasional untuk penyelenggara yang mengeluarkan sertifikat ASPAL.
Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”Untuk penggunanya sendiri ada konsekuensinya jika menggunakan surat tersebut, misal untuk mengurus ijin pembukaan Skincare saat ingin beroperasi,
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:Untuk itu Lembaga Kejuruan & Pendidikan LUNA AESTHETIC sebagai salah satu lembaga lembaga pendidikan di Yogyakarta melengkapi serta selalu 'up to date' baik dari segi formil sampai dengan kompetensi agar lulusannya mampu dan diakui tidak saja secara kemampuan namun juga dari segi legal formal di mata hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Tingkatkan kompetensi anda dan berhati-hatilah dalam mengINVESTASIkan dana agar tidak menyesal di kemudian hati.